Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu memberikan sanksi terhadap dua anggota yang ketahuan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada satu anggota yang saat ini sedang menjalani hukuman berdasarkan hasil tes urine sebelumnya, sekarang lagi ditahan penempatan khusus selama 21 hari, dan satu lagi dari hasil tes urine dapat lagi positif, anggota ini lagi proses karena tidak disiplin,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi, di Mukomuko, Minggu, menyikapi soal penangkapan salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Teramang Jaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Sebelum penangkapan satu orang anggotanya oleh BNN tersebut, ia mengatakan, pihaknya rutin melakukan tes urine terhadap anggota terutama yang dicurigai mengonsumsi narkoba.

Ia menyatakan, pihaknya rutin menggelar tes urine terhadap anggota, sekaligus memberikan hukuman tidak tidak disiplin kepada anggota yang positif mengonsumsi narkoba sebagai bentuk komitmen polisi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas dari narkoba.

“Kami melakukan tes urine terhadap anggota secara periodik untuk mendeteksi keterlibatan anggota, baik sebagai pengguna maupun penyalahgunaan narkoba di daerah ini,” ujarnya lagi.

Terkait dengan anggotanya yang ditangkap dalam kasus narkoba, ia mengatakan, sebagai pimpinan kecewa dan menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Menurutnya, ini sebagai bentuk warning buat kesatuan, buat anggota lain masalah ini tidak main-main. Ia mengapresiasi kepada BNN yang ikut untuk menciptakan lingkungan kerja Polres Mukomuko bebas narkoba.

Harapannya kepada masyarakat juga sama, katanya pula, kalau masyarakat mengetahui ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sampaikan saja langsung kepadanya, atau bisa sampaikan kepada polda dan BNN.

Ia menyatakan, penanganan narkoba ini sudah menjadi komitmen pimpinan Polri, agar di lingkungan kerja polisi bebas narkoba.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021