Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu saat ini mencapai 41.609 keping mencapai 53,67 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Ikhwan Setiyawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pencapaian pencetakan KIA di wilayah itu sudah melebihi target nasional sebanyak 20 persen dan target provinsi sebanyak 50 persen.

"Pencetakan KIA di Kabupaten Rejang Lebong sejak 2019 lalu sampai saat ini sudah mencapai 41.609 keping atau 53,67 persen dari wajib KIA sebanyak 77.525 anak," kata dia.

Dijelaskan dia, proses pencetakan KIA tersebut dilakukan secara massal untuk kalangan anak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Sedangkan untuk stok blanko KIA yang mereka miliki, kata dia, masih ada sekitar 7.000 sehingga proses pencetakannya akan mencukupi hingga beberapa bulan ke depan.

Pencetakan KIA itu sendiri tambah dia, dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, juga bisa dilakukan secara kolektif melalui pihak pemerintahan desa dan kelurahan yang terdapat anak belum sekolah atau tidak sekolah lagi.

"Desa yang sudah melakukan usulan kolektif ini ialah Desa IV Suku Menanti di Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan yang lainnya belum ada," terangnya.

Pencetakan KIA oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong tersebut tambah dia, sebenarnya bisa dilakukan oleh perorangan oleh orang tua anak, namun kemudian pihaknya menyarankan dilakukan secara kolektif guna mempermudah mereka dalam melakukan pencetakan, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Untuk mengurus KIA masyarakat harus melengkapi persyaratannya berupa foto kopi kartu keluarga (KK), KTP orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran dan pas foto untuk anak di atas 5 tahun yang diberikan dalam bentuk sudah dicetak maupun soft copy.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021