Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan program bantuan hukum gratis untuk warga miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara di daerah setempat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bachtiar Sofyan di Mukomuko, Kamis mengatakan, pihaknya mensosialisasikan program bantuan hukum gratis untuk warga miskin kepada camat dan kepala desa agar program ini diteruskan kepada warganya.

“Pada setiap kegiatan di kecamatan dan desa kami selalu menyosialisasikan program ini, kami berharap camat dan kepala desa menyampaikan program ini kepada warganya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah setempat tahun ini kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang mengajukan perlindungan hukum.

Terkait dengan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di daerah ini, ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari guna mendapatkan data lembaga hukum resmi di daerah ini yang bisa memberikan pendampingan hukum kepada warga setempat yang tersandung kasus hukum.

“Kami menganggap pihak kejaksaan lebih mengetahui lembaga hukum resmi yang bisa digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus hukum,” ujarnya pula.

Meski begitu, sampai sekarang ini belum ada warga miskin yang tersandung kasus hukum yang menyampaikan usulan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah setempat.

Ia mengatakan pihaknya menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini mendampingi warga hingga ke Pengadilan Negeri.

“Anggaran untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini untuk membayar jasa pengacara yang mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum kepada pemerintah setempat,” ujarnya.


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021