Pihak Kantor Kesatuan Hutan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan sudah ada investor yang melihat potensi batu bara di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah ini.
 
“Tapi sampai sekarang belum ada informasi investor itu telah melakukan survei untuk melihat potensi dalam hutan untuk eksplorasi pertambangan mineral dan batu bara atau lainnya,” kata Kepala UPTD Kesatuan Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, M Rizon dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana investor yang akan mendirikan tambang batu bara dalam kawasan hutan negara, yakni hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).
 
Jika ada investor yang akan survei potensi yang ada di dalam kawasan hutan negara di daerah ini, maka ada proses yang harus dilalui.
 
Terkait dengan hal itu, ia mengatakan, instansinya mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian di lapangan.
 
Dikatakan, sepengetahuannya HP dan HPT tidak dialihkan statusnya, tetapi bisa digunakan setelah mendapat izin dari Kementerian Liingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
 
“Untuk perizinan bukan kewenangan KPHP Mukomuko. Kami hanya sebatas melakukan kajian teknisnya saja," ujarnya.
 
Sementara itu, seluas 75 ribu hektare kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan KPHP setempat, yakni HP Air Rami, HP Air Dikit, HP Teramang, HPT Air Manjunto, HPT Air Ipuh Idan HPT Air Ipuh II.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut karena perizinannya bukan kewenangan kabupaten.
 
“Bukan kewenangan kami, apalagi pertambangan, itu kewenangan Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021