Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Lubuklinggau, Sumsel yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi didampingi Kanit Pidana Umum Ipda Ali Ardani di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dua tersangka pelaku curanmor yang diamankan pihaknya itu ialah FA (16) dan WS (22).

Kedua tersangka ini bersama dengan temannya berinisial D yang saat ini masih buron, melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Honda Beat pelat BD 4576 KS milik Sadam Husen (23) yang merupakan marbot atau penjaga Masjid Riyadhusholihin Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Rabu (16/6) sekitar 10.30 WIB.

"Saat ketiga orang tersangka mendorong sepeda motornya, korban mengetahuinya sehingga langsung berteriak sehingga mengundang perhatian teman-temannya dan warga sekitarnya. Ketiga tersangka ini kemudian melarikan diri namun tidak beberapa lama kemudian dua orang berhasil diamankan," kata dia.

Dua yang sempat diamankan ini, kata dia, sebelumnya sengaja datang dari Kota Lubuklinggau ke daerah itu dengan menaiki travel dan setelah sampai langsung berkeliling mencari sasaran, di mana mereka melihat kendaraan milik korban yang terparkir di masjid Riyadhusholihin.

Dari pengakuan keduanya dihadapan petugas penyidik, jika aksi tersebut baru pertama kali mereka lakukan dan hal itu juga berdasarkan ajakan dari temannya yang berhasil melarikan diri. Kedua tersangka ini dijerat petugas atas pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka FA dan WS saat ditanyai wartawan mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran diajak tersangka D (buron). Selama ini mereka ada yang bekerja sebagai buruh angkut sayuran dan penyadap karet.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021