Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunda sebulan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun ini, semula pada September menjadi Oktober, karena menunggu pengesahan peraturan bupati yang mengatur tentang pilkades pada masa pandemi COVID-19.

"Kami tunda karena menunggu pengesahan perbup. Kini perbup memasuki tahapan fasilitasi dari provinsi, kami perkirakan perbup selesai sekitar Juli 2021," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M. Fadli di Mukomuko, Senin.

Pemerintah daerah setempat membuat peraturan bupati tersebut untuk mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pilkades serentak di 47 desa di daerah ini

Peraturan bupati tersebut selain mengatur tentang petunjuk teknis kegiatan, kata dia, juga mengatur garis besar pilkades serentak sehingga aturan tersebut dapat efektif, jangan sampai ada pemilihan kepala desa ulang di daerah ini.

Rencana sebelumnya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama 2 hari, 28—29 Mei 2021.

Selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2021, dilanjutkan dengan tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.

Selanjutnya, tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama 3 bulan, Juli hingga awal September 2021.

"Pemungutan suara selama 1 hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak pada bulan September 2021, kemudian pelantikan calon kepala desa terpilih pada bulan Oktober," ujarnya.

Namun, kata dia, rencananya tersebut belum bisa terealisasi, bahkan sampai sekarang belum berjalan tahapan pembentukan panitia pilkada tingkat desa oleh BPD. ***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021