Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika sebanyak dua kilogram dan minuman keras jenis tuak sebanyak 30 jerigen dari 17 perkara pada akhir tahun 2020.

“Pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan pekerjaan rutin setiap tahun bila mana ada barang bukti kejahatan yang dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri setempat, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Mukomuko dan sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Mukomuko.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini sesuai dengan KUHAP dan Undang-undang Kejaksanaan pasal 30 ayat 1 b dan juga putusan Pengadilan Negeri yang sudah mendapat kekuatan hokum tetap atau “In Kracht”.

Sedangkan terdakwanya Suyono, Bejamin dan Sianipar dan perkara minuman keras jenis tuak sudah putus di Pengadilan Negeri setempat dan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama terdakwa Piko.

Ia memastikan semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau In Kracht keputusan Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, katanya, semua barang bukti kejahatan yang sudah didaftarkan di institusinya tidak bisa dikembalikan lagi, semuanya harus dimusnhakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021