PIhak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di daerah ini.

"Kami sudah menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah pilkada 2020 dan sudah ditindaklanjuti, sekarang dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait tindak lanjut dan perkembangan dalam penyelidikan laporan masyarakat tentang penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 di daerah ini.

Ia mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri setempat sampai sekarang masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih tetap memproses laporan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pidana dalam penggunanan dana hibah untuk Pilkada di daerah ini.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020. Dana hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan Pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon bupati.

Dari total dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp25 miliar tahun 2020 tersebut, masih ada tersisa dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp1,9 miliar.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021