Sebanyak 28 orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak melunasi kredit lelang kendaraan mobil dinas sehingga menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut terungkap dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang disampaikan Perintah Provinsi Bengkulu ke DPRD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring di Bengkulu, Kamis mengatakan, total nilai penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut mencapai Rp371.736.025.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) penjualan, para pemenang lelang diberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak SK penjualan diterbitkan untuk melunasi kendaraan dinas tersebut.

"Namun sampai kini tidak ada satupun dari 28 orang mantan pejabat itu, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang melunasi kredit lelang kendaraan dinas sehingga menyebabkan kerugian negara," kata Usin.

Usin menambahkan, berdasarkan saldo tagihan penjualan kendaraan dinas tahun anggaran 2020, tercatat sebanyak 23 orang mantan pejabat Pemprov Bengkulu yang menerima SK penjualan tahun 2004.

Mereka yakni Tabrani Undu, Asmawi Hamzah, Sahirhan Tamid, M Soleh, Hilman Fuadi, A Halim Zulkipli, Yusirwan Wani, M Ali Toha, Apri Yani, Bambang Suseno dan Firmansyah.

Kemudian, Suhardi M Nur, Herwan, Zul Iskandar, Indra Junaidi, Ruslan Efendi, Supirman, Dedi Mulyadi, Hasrah Abdulah, MB Pangaribuan, Ngadina, Tasril Dung dan Anwar Salal.

Lalu, tahun 2006 sebanyak empat orang mantan pejabat yakni A Djalal Bachtiar, Syarif Hidayat, Muchlis Ibrahim dan Ponidi. Sedangkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin tercatat menerima SK penjualan pada tahun 2011.

Total kredit masing-masing mantan pejabat tersebut beragam. Mulai yang paling besar yakni mantan Gubernur Bengkulu Agusrin sebesar Rp100.400.000 dan terkecil sebesar Rp625 ribu.

"Dengan fakta ini maka menyebabkan kerugian negara. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan dan Pemprov Bengkulu harus tegas dalam masalah ini. Bukan sedikit tiga ratus juta lebih itu, kalau dibangun jalan sudah berapa panjangnya," tegas Usin.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Andrian Wahyudi menekankan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengambil tindakan terhadap kredit macet mantan pejabat itu, karena menyangkut pendapatan daerah.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu harus segera berkoordinasi dengan pihak Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengambil upaya hukum terkait hal tersebut.

"Apalagi ini juga menjadi temuan BPK, sehingga bisa diberikan waktu selama 60 hari bagi pihak-pihak tersebut untuk melunasi. Kita yang membidangi permasalahan aset, pasti bakal menyoroti masalah ini," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan Pemprov akan menindaklanjuti temuan masih banyaknya mantan pejabat yang belum melunasi kredit kendaraan dinas ini.

"Tentu saja dalam masalah ini menyangkut uang negara, dan sudah barang tentu harus kita tindaklanjuti. Dengan kata lain tidak benar juga ketika kita melakukan pembiaran. Namun sebelum itu saya terlebih dahulu menunggu laporan dari Sekdaprov. Sehingga nantinya bisa diketahui secara detail permasalahan yang dimaksud," demikian Rosjonsyah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021