Setelah Hong Kong, giliran Taiwan yang memasukkan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi COVID-19.
Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) menyebutkan di kategori tersebut, Indonesia bersama dengan Brazil, India, Inggris, Peru, dan Israel.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai ada atau tidaknya larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.
CECC hanya mengeluarkan kebijakan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina yang berlaku mulai Jumat (2/7).
Kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus COViD-19 varian Delta di kalangan warga lokal di Kabupaten Pingtung, demikian pernyataan Kepala CECC Chen Shih Chung dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Minggu.
Selain tes usap, CECC juga mewajibkan tes cepat pada hari ke-10 dan hari ke-12 karantina.
Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1 juta per hari.
Sebelumnya Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1.
Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia.
Di Taiwan terdapat sedikitnya 290.000 pekerja migran Indonesia, sedangkan di Hong Kong sekitar 175.000 PMI.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) menyebutkan di kategori tersebut, Indonesia bersama dengan Brazil, India, Inggris, Peru, dan Israel.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai ada atau tidaknya larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.
CECC hanya mengeluarkan kebijakan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina yang berlaku mulai Jumat (2/7).
Kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus COViD-19 varian Delta di kalangan warga lokal di Kabupaten Pingtung, demikian pernyataan Kepala CECC Chen Shih Chung dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Minggu.
Selain tes usap, CECC juga mewajibkan tes cepat pada hari ke-10 dan hari ke-12 karantina.
Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1 juta per hari.
Sebelumnya Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1.
Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia.
Di Taiwan terdapat sedikitnya 290.000 pekerja migran Indonesia, sedangkan di Hong Kong sekitar 175.000 PMI.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021