Batam (Antara Bengkulu) - Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463 tahun 2013 mengubah kawasan perkantoran, kawasan bisnis, kawasan industri serta perumahan di Batam menjadi hutan lindung, dan sebaliknya hutan ditetapkan sebagai kawasan industri.

"Akibat dari SK Menhut tersebut ibarat menghutankan kembali kawasan Glodok. Maksudnya ini Nagoya dan Jodoh," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.

Padahal, dua kawasan itu merupakan kawasan bisnis tertua dan terpadat di Batam.

 BP Batam sudah memberikan alokasi izin pembangunan di kawasan itu sejak 1985 yang berlaku 30 tahun. Masa izinnya akan habis 2015.

Meski begitu, Djoko memastikan BP menjamin lokasi-lokasi yang telah memiliki sertifikat, termasuk Nagoya dan Jodoh, dapat melakukan perpanjangan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita.

"Terhadap lahan-lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam dan atau yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah mendapat jaminan untuk dapat dilakukan perpanjangan pembayaran UWTO oleh BP Batam dan perpanjangan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Batam," kata dia.

Sementara itu, Koordinator LIRA Wilayah II Sumatera Dayat Hidayat mengatakan SK Menteri Kehutanan mengamanatkan Nagoya dan Jodoh harus dihutankan kembali, setelah masa pengalokasiannya habis pada 2015.

"Ini kan aneh, Nagoya dan Jodoh itu harus dihutankan kembali," kata dia.

Dan yang lebih mencengangkan, kata dia, kawasan hutan di Pulau Kepala Jeri ditetapkan sebagai kawasan industri.

LIRA mempertanyakan keputusan Menteri yang terkesan membolak-balik Batam. "Dari pada membangun Pulau Kepala Jeri sebagai indusri, kembali harus membangun infrastruktur dan suprastrukturnya, kenapa tidak mempergunakan yang sudah jadi di kota. Kenapa kota dijadikan hutan lindung," kata dia.

Dalam SK juga disebutkan, penetapan SK itu mempertimbangkan tujuh surat Gubernur. Termasuk surat yang meminta percepatan penetapan Pulau Kepala Jeri menjadi kawasan indusri.

"Kenapa Gubernur memprioritaskan percepatan penetapan Kepala Jeri sebagai industri. Kenapa yang lain tidak," kata dia.

LIRA berencana akan menggugat SK Menhut ke MA sekaligus menyurati surat protes ke Presiden karena surat keputusan itu menciderai warga Batam.

"Kami akan segera menggugat SK Menteri ke Mahkamah Agung. LIRA tidak mau menunggu lama-lama," kata dia. (Antara)

Pewarta: Oleh Jannatun Naim

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013