Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu surat keputusan dari gubernur untuk melantik Tabrani dari Partai Nasdem menggantikan Busril yang meninggal dunia, dalam pergantian antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2019- 2024.

“Kalau dari Partai Nasdem mengusulkan nama Tabrani sebagai pengganti Busril, selanjutnya ditetapkan oleh KPU, dan diterbitkan SK pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD oleh gubernur,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Kamis.

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Busril meninggal dunia dalam usia 59 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Kamis (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan, Partai Nasdem mengusulkan Tabrani sebagai anggota DPRD setempat berdasarkan hasil perolehan suara pemilihan legislatif. Dalam pemilu legislatif tersebut Tabrani memperoleh suara terbanyak dua setelah Busril.

Kendati demikian, ia menyatakan, lembaganya memproses PAW anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, yakni melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah ini.

"Saya sudah menandatangani surat yang isinya meminta data hasil pemilihan umum legislatif dan nama calon sebagai calon pengganti anggota DPRD Busril," ujarnya pula.

Setelah ada data nama calon PAW anggota DPRD dari KPU setempat, ia mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mengusulkan nama calon PAW kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur.

“Kami mengusulkan kepada bupati setempat dan gubernur agar menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan calon PAW anggota DPRD setempat,” ujarnya.

Kemudian menindaklanjuti surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Busril, mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem yang meninggal dunia, ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam rapat paripurna pekan depan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya secara kelembagaan siap kapan saja menggelar rapat paripurna pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD setempat sekaligus pelantikannya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021