Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai mengusut kasus dugaan korupsi harga pembelian alat protokol kesehatan (prokes) oleh seratusan sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma, Bengkulu yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther di Bengkulu, Kamis mengatakan, pengusutan dugaan kasus rasuah tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.

"Karena ini masih dalam ranah penyelidikan saya belum bisa berkomentar banyak. Jadi sabar dulu sambil menunggu perkembangan selanjutnya," kata Marthin.

Sejauh ini, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan terkait pembelian sejumlah alat protokol kesehatan seperti pengukur suhu tubuh dan alat cuci tangan oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Termasuk hari ini, Kamis (8/07) penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memanggil tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Bengkulu untuk dimintai keterangan. Ketiganya yaitu Emzaili Hambali selaku kepala dinas, dan dua orang kepala bidang yakni Juliadi dan Sukirman.

Ketiganya dimintai klarifikasi soal dugaan korupsi pembelian alat protokol kesehatan dan sejumlah peralatan sekolah lainnya seperti laptop serta printer yang dilakukan ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma menggunakan dana Bos afirmasi non fisik tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali saat diwawancarai usai pemeriksaan mengatakan jika pihaknya tidak mencampuri pembelian peralatan sekolah termasuk alat protokol kesehatan oleh 73 orang kepala sekolah tingkat SD dan 29 orang kepala sekolah tingkat SMP di daerah itu.

"Kalau penyaluran itu tidak ada peran kami. Kami hanya sebatas sosialisasi penggunaan sesuai dengan juknis dari pemerintah pusat. Kemudian kewenangan kami menerima laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dibelanjakan, tetapi kami tidak cek mereka beli apa," kata Emzaili.

Dalam anggaran DAK afirmasi tahun 2020, masing-masing sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp60 juta yang digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan.

Namun, pihak Kejati Bengkulu mengendus adanya praktik mark up atau permainan harga dalam pembelian tersebut yang informasinya didapat dari laporan masyarakat.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah memanggil belasan kepala sekolah baik tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.

Para kepala sekolah itu juga diminta menyerahkan rekening koran DAK afirmasi tahun 2020 serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang perlengkapan sekolah.

Kepala sekolah SDN 157 Kabupaten Seluma Dewi Agustry mengaku pembelian sejumlah peralatan sekolah itu sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tidak ada paksaan dari pihak Dinas Pendidikan.

"Itukan sudah sesuai dengan petunjuk dan teknis yang ada di dinas. Pembelian itu juga sesuai dengan kebutuhan sekolah karena manfaatnya juga untuk sekolah," demikian Dewi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021