Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Bengkulu mendukung langkah pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan meminta seluruh pengusaha mematuhi segala aturan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Ketua Umum Hipmi Bengkulu Undang Sumbaga di Bengkulu, Selasa, menilai penerapan PPKM akan memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha, namun harus tetap dilakukan mengingat angka penularan konfirmasi positif terus meningkat setiap hari.

"Jadi memang perlu ada PPKM darurat walaupun ini mengakibatkan ekonomi yang mulai reborn pasti akan kembali tertahan, tetapi ini saya rasa hal yang harus kita lakukan. Para pengusaha ayo patuhi seluruh aturan PPKM biar kondisi pandemi ini bisa dikendalikan," kata Undang.

Undang menyebut angka penularan virus corona jenis baru di Bengkulu semakin hari semakin parah, ditambah dengan ruang perawatan khusus COVID-19 di rumah sakit rujukan yang selalu penuh terisi membuat situasi semakin mengkhawatirkan.

Menurut Undang, dibutuhkan ketegasan dan kesadaran bersama seluruh komponen masyarakat, khususnya dunia usaha agar upaya memutus rantai penularan itu bisa dilakukan maksimal.

Selain tegas terhadap penegakan aturan PPKM, Hipmi Bengkulu juga meminta pemerintah daerah setempat baik provinsi maupun kabupaten dan kota meningkatkan cakupan vaksinasi.

"Secara faktual di lapangan, kami melihat juga kondisinya sudah sangat memprihatinkan, sudah tidak tersedia lagi  kamar di rumah sakit khusus penanganan COVID-19," ucap Undang.

Hipmi Bengkulu memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan PPKM di Bengkulu, terutama yang berkaitan dengan dunia usaha dan tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Undang menekankan agar setiap pengusaha mematuhi aturan pembatasan jumlah kunjungan di tempat usaha dan aturan waktu operasional.

"Terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan hanya boleh melayani 25% dari kapasitas. Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka namun jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ini yang benar-benar harus dipatuhi," demikian Undang.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021