Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk optimalisasi pengawasan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran negara sebagai upaya mengantisipasi penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami menyetujui permohonan yang disampaikan Dinas PUPR Mukomuko melalui penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Rudi Iskandar, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, kesepakatan bersama antara Kejari dengan Dinas PUPR ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan di daerah ini yang optimal dan terhindar dari penyimpangan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara saat melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia mengatakan, MoU ini merupakan awal kegiatan sebagai alas untuk Kejari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat melaksanakan kegiatan konkret seperti bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi dan pemberian pertimbangan hukum kepada dinas ini.

Ia menjelaskan, maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehari-hari.

Kemudian tujuan lain dari kegiatan ini adalah terwujudnya pembangunan di Kabupaten Mukomuko yang optimal dan terhindar dari penyimpangan.

Ia mengatakan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri siap untuk bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun penindakan tindak pidana korupsi serta dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu Kajari Mukomuko menambahkan, dalam permintaan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum”.

Ia mengatakan, Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021