Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 guna mencegah penyebaran virus Corona di daerah ini.

“Kita akan memperketat PPKM level 3 di daerah ini, kita berharap kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus Corona di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A. Halim, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari ini menggelar operasi protokol kesehatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko ini terdiri dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, polisi, TNI, Kejari, Inspektorat, petugas jalan raya, bagian hukum di daerah ini.

Petugas gabungan ini mengelar operasi protokol kesehatan ini dalam rangka penerapan peraturan daerah tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dan memberikan sanksi terhadap pelanggar-nya.

Ia menyebutkan, sejak beberapa hari ini sebanyak 64 orang warga dari dan luar Kabupaten Mukomuko terjaring operasi pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM level 3 di Bundaran Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko.

"Jumlah warga yang terjaring operasi protokol kesehatan karena tidak memakai masker sebanyak 64 orang, semua pelanggar prokes ini menerima sanksi bersih taman ‘push up’," ujarnya.

Setelah operasi protokol kesehatan ini, ia mengatakan, pihaknya akan melihat hari ini, kalau nanti tidak juga turun, atau daerah ini masih PPKM level 3, maka operasi akan dilanjutkan lagi.

"Kita lihat hari ini, kalau nanti tidak juga turun, kini kita level tiga, dengan kita mengadakan operasi ini masyarakat tahu kewajiban-nya, termasuk di desa level tiga sudah disosialisasikan kewajiban-nya mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021