Bengkulu (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu Sugiharto mengungkapkan tiga partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 telah melanggar aturan kampanye.

"Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKPI melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi dan pedoman pelaksanaan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014," kata dia di Bengkulu, Senin.

Tiga parpol tersebut, kata dia, melanggar aturan tentang pemasangan alat peraga pada tempat yang dilarang sesuai aturan KPU setempat.

"Partai Nasdem memasang bendera di median jalan protokol kota dan di bundaran jalan karena ingin menyambut ketua umum partai yang datang ke Bengkulu. Dua partai lain juga melakukan hal serupa, Demokrat memasang bendera di fasilitas umum, sedangkan PKPI memasang bendera di salah satu Jembatan dalam kota," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya telah melaporkan pelanggaran administratif yang dilakukan PKPI ke KPU setempat pada hari Sabtu 14 Agustus 2013.

"Pelanggaran PKPI sudah kita limpahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti, sedangkan Nasdem dan Demokrat suratnya akan kita sampaikan hari ini (16/9)," kata Sugiharto.

Dia mengatakan Pihak terlapor, Partai Nasdem, Partai Demokrat serta serta PKPI hendaknya segera mencabut atribut tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Kalau sampai batas waktu atribut tersebut masih terpasang, KPU Kota Bengkulu akan turun langsung mencabutnya, tapi kita harapkan tindakan kooperatif terlapor," kata dia.

Sugiharto mengatakan KPU setempat akan laporan Panwaslu Kota Bengkulu dalam bentuk surat teguran terhadap tiga parpol yang melanggar aturan kampanye tersebut.

"Mereka akan mendapat teguran dari KPU kota, jika partai tidak mengindahkan teguran itu, partai bisa saja mendapatkan sanksi terberat seperti pengurangan jadwal kampanye untuk partai itu," kata dia.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013