Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penyerapan anggaran penanganan COVID-19 daerah itu saat ini baru berkisar Rp18 miliar atau 40 persen dari total anggaran Rp44 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan realisasi penyerapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan setiap bulan.
"Penyerapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong ini sudah kami laporkan ke Kementerian Keuangan, saat ini besaran anggaran yang sudah diserap sebesar Rp18 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan, anggaran penanganan COVID-19 Rejang Lebong ini diambil dari pergeseran sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam APBD Rejang Lebong 2021 yang dinilai belum terlalu prioritas.
Anggaran penanganan COVID-19 ini, kata dia, sejumlah kegiatan penanganan penyebaran virus corona diantaranya ialah akan digunakan untuk kegiatan pemeriksaan sampel (testing), penelusuran kasus atau tracing sehingga treatment (perawatan).
"Saat ini tidak ada permasalahan, tinggal cepat atau lambatnya SKPD terkait untuk melakukan penyerapannya. Sekarang tinggal penekanan dan pemanfaatannya. Kita akan melakukan komunikasi lagi dengan SKPD terkait sehingga penyerapan anggarannya bisa optimal," terangnya.
Sejauh ini anggaran penanganan COVID-19 yang sudah terserap, tambah dia, diantaranya digunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Curup, kemudian penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di 34 kelurahan sebesar Rp2 miliar dari jumlahnya sebesar Rp10 miliar.
"Kalau dana penanganan COVID-19 yang berasal dari dana kelurahan sudah ada yang sejumlah kelurahan yang mengajukannya dengan jumlah berkisar Rp2 miliar. Sedangkan dana penanganan COVID-19 dari dana desa sebesar 8 persen semuanya sudah terserap," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan realisasi penyerapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Keuangan setiap bulan.
"Penyerapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong ini sudah kami laporkan ke Kementerian Keuangan, saat ini besaran anggaran yang sudah diserap sebesar Rp18 miliar," kata dia.
Dia menjelaskan, anggaran penanganan COVID-19 Rejang Lebong ini diambil dari pergeseran sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam APBD Rejang Lebong 2021 yang dinilai belum terlalu prioritas.
Anggaran penanganan COVID-19 ini, kata dia, sejumlah kegiatan penanganan penyebaran virus corona diantaranya ialah akan digunakan untuk kegiatan pemeriksaan sampel (testing), penelusuran kasus atau tracing sehingga treatment (perawatan).
"Saat ini tidak ada permasalahan, tinggal cepat atau lambatnya SKPD terkait untuk melakukan penyerapannya. Sekarang tinggal penekanan dan pemanfaatannya. Kita akan melakukan komunikasi lagi dengan SKPD terkait sehingga penyerapan anggarannya bisa optimal," terangnya.
Sejauh ini anggaran penanganan COVID-19 yang sudah terserap, tambah dia, diantaranya digunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Curup, kemudian penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di 34 kelurahan sebesar Rp2 miliar dari jumlahnya sebesar Rp10 miliar.
"Kalau dana penanganan COVID-19 yang berasal dari dana kelurahan sudah ada yang sejumlah kelurahan yang mengajukannya dengan jumlah berkisar Rp2 miliar. Sedangkan dana penanganan COVID-19 dari dana desa sebesar 8 persen semuanya sudah terserap," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021