Personel kepolisian sektor yang tersebar di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara rutin mensosialisasikan aturan untuk mengantisipasi aksi premanisme dan pungli di wilayahnya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan personel Polsek Teramang Jaya mensosialisasikan aturan pencegahan aksi premanisme dan pungli di pasar tradisional di wilayahnya.

Ia mengatakan, sejumlah personel Polsek Teramang Jaya ini mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di pasar tradisional Desa Berangan Jaya.

Kemudian mereka juga menyampaikan kepada masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional tersebut tentang tata cara melaporkan jika ada aksi premanisme dan aksi pungli di wilayahnya.

Ia mengatakan, sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh petugas atau juru parkir di Pasar Mingguan Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya.

Selanjutnya, ia mengingatkan agar juru parkir kendaraan di pasar tradisional Desa Berangan Jaya tersebut bekerja sesuai aturan, jangan menarik retribusi parkir kendaraan di luar aturan.

Karena juru parkir kendaraan di pasar tradisional Desa Berangan Jaya dan pasar tradisional lain secara rutin memungut retribusi parkir kendaraan milik masyarakat pembeli di pasar ini.

Personel polisi setempat secara rutin melakukan patroli untuk mencegah aksi premanisme di daerah ini.

Kepolisian resor setempat melakukan patroli guna mencegah aksi premanisme di sejumlah tempat wisata pantai dan danau di daerah ini.

Termasuk memantau orang yang mengatur lalu lintas di jembatan rusak di Pantai Air Punggur membantu masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil yang melintas di jembatan ini.

“Kita imbau supaya dia tidak memungut dari pengendara motor atau mobil karena kalau mereka memungut sama dengan pungli, kalau ada yang mau ngasih silahkan, kita sarankan kepada mereka jangan minta apalagi lebih memaksa,” ujarnya.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021