Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi anggaran negara untuk modal usaha di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah setempat yang menjerat dua mantan direkturnya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

"Kami upayakan dalam waktu dekat ini pelimpahan berkas kasus korupsi anggaran negara untuk BUMD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (2/9).

Kejari Mukomuko sebelumnya menetapkan dua mantan direktur perusahaan di bawah BUMD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD setempat.

Kedua tersangka ini, yakni BI dan ASW. Keduanya mantan pimpinan dan masih menjabat sebagai pimpinan di BUMD setempat.

Pihaknya saat ini masih menyiapkan berkas penanganan kasus itu untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bengkulu.

PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) perusahaan di bawah BUMD setempat, terhitung 2006 hingga 2016, mendapatkan penyertaan modal Rp7 miliar bersumber dari APBD setempat.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memblokir aset tanah milik tersangka BI.

"Pemblokiran aset tanah milik tersangka korupsi ini sebagai upaya dan langkah pemulihan kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp204,2 juta. Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak, termasuk dua tersangka ini.

Kejari setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang, berupa satu paket mesin air minum kemasan yang berada pada pihak ketiga, berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp124 juta.

Dia menjelaskan penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi itu sekitar Rp1 miliar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021