Pelaku penembakan di perkebunan desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, yang menewaskan Winarso (59) akhirnya berhasil diamankan Polres Seluma. Pelaku adalah MD alias ID alias Adit yang merupakan tetangga korban di desanya. 

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian diungkap bahwa pelaku memiliki dendam lama terhadap korban. Dendam tersebut diakibatkan dari perkataan korban yang menyinggung perasaan korban.  

"Korban ini pernah menghina pelaku tidak akan bisa berhasil dalam kehidupan, karena pelaku ini seorang mantan napi. Selain itu ada juga motif dendam lain, dimana korban ini pernah diminta membantu ayah pelaku dalam pemilihan kepala desa, namun diperjalanan ternyata korban mendukung calon lain," jelas Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, Rabu.

Dijelaskan Kapolres bahwa berbekal dendam tersebut, pelaku akhirnya datang membawa senjata api rakitan, dan kemudian mendatangi korban yang sedang ingin menyalakan chainsaw. 

"Pelaku membidik korban dari belakang dan langsung menembakan senjata api rakitan dari belakang, dan peluru menembus bagian belakang ke organ dalam tubuhnya, akhirnya meninggal dunia," katanya. 

Sementara itu, Satreskrim Polres Seluma dan Unit Reskrim Polsek Sukaraja juga mengamankan satu orang pelaku lagi yang merupakan penjual senjata api. Dari tangan pelaku tersebutlah pelaku MD membeli senjata api.

"Satu pelaku lagi ini inisial NG alias Maman yang merupakan penjual senjata api. Pistol rakitan ini dibeli seharga Rp700 ribu dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan dari mana NG ini mendapat senjata rakitan," ucap Kapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Seluma untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku MD dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan pelaku NG dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Pembunuhan terhadap korban Winarso ini terencana, sehingga ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021