Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan tiga inovasi baru di dalam layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk senantiasa berinovasi memberikan pelayanan kepada peserta melalui pemanfaatan teknologi informasi sekaligus memperkuat keterlibatan dengan para pemangku kepentingan, terkait terutama dengan program serta implementasi JKN-KIS ini,” kata Direktur Utama BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara “Grand Launching Nomor Layanan care Center 165, Simplifikasi Thalasemia mayor & Hemofilia, dan Jurnal JKN” secara daring di Jakarta, Senin.
Inovasi pertama yang Ali jelaskan adalah adanya perubahan pada nomor layanan Care Center yang semula dapat dihubungi melalui nomor 1500 400, kini menjadi nomor 165. Tujuan diubahnya nomor layanan tersebut agar masyarakat dapat lebih mudah untuk mengingat nomor layanan BPJS saat mengakses layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan masa transisi sehingga bagi masyarakat yang baru mengetahui nomor baru tersebut, tidak perlu merasa khawatir karena nomor layanan 1500 400 masih dapat digunakan hingga bulan Desember 2021.
“Kita ada satu waktu yaitu masa transisi. Masa transisi ini kita berharap sampai Desember 2021 sehingga pada masa transisi tersebut, masyarakat yang belum hafal masih bisa menggunakan layanan di nomor 1500 400.” ujar dia.
Inovasi yang pihaknya buat selanjutnya adalah Simplifikasi Rujukan Thalasemia Mayor dan Hemofilia. Program tersebut diciptakan pihaknya untuk memberikan kemudahan akses administrasi pelayanan kesehatan, bagi peserta dengan diagnosis penyakit thalasemia mayor dan hemofilia yang membutuhkan pelayanan rutin di rumah sakit.
Untuk sistem program tersebut, dia mengatakan surat rujukan peserta JKN-KIS yang memiliki penyakit thalassemia mayor dan hemofilia dapat berlaku selama 90 hari. Sedangkan bagi peserta yang masa berlaku surat rujukan tersebut telah habis, harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
“Perpanjangan masa berlaku surat perpanjangan FKTP yang habis setelah 90 hari dilakukan oleh petugas FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan) pada aplikasi V-Claim, pada setiap periode waktu hari ke 91 sampai hari ke 120,” ujar dia.
Selain berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, Ali menjelaskan pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk dapat meningkatkan pengetahuan terkait dengan kesehatan melalui Jurnal JKN.
Jurnal JKN merupakan sebuah web portal yang menjadi sarana berbagi ilmu pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah. Laman itu berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital.
“Jadi peluncuran web portal menjadi bukti BPJS Kesehatan senantiasa terbuka terhadap hasil penelitian, gagasan konseptual serta masukan dan telaah dari para akademisi pendidik, akademisi pakar serta para pemangku kepentingan yang memiliki concern (minat) di dalam asuransi kesehatan sosial jaminan kesehatan ataupun perlindungan sosial di bidang kesehatan dan masalah-masalah pembiayaan kesehatan,” kata dia.
Ali menyebutkan masyarakat dapat mengakses jurnal-jurnal tersebut dengan membuka laman www.jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id. Jurnal tersebut akan diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juli dan Desember. Setiap edisinya terdiri atas minimal lima artikel dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
Ia berharap melalui Jurnal JKN tersebut menjadi sebuah wadah untuk seluruh pihak agar dapat berbagi ilmu pengetahuan dan menambah edukasi seseorang yang tertarik mendalami permasalahan-permasalahan yang ada dalam bidang kesehatan.
“Publikasi jurnal JKN secara digital melalui web ini diharapkan dapat menjawab keingintahuan akademisi, keingintahuan masyarakat terkait program JKN dan inovasi setelah sharing (berbagi) pengetahuannya,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021