Mukomuko (Antara) - Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan mengecek kondisi kawasan hutan yang rusak akibat perambahan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

"Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan ingin melihat fakta kondisi kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di Mukomuko," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, Rabu.

Ia mengatakan, dirinya bersama dengan Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setempat Aman Jaya, saat ini mendampingi petugas dari Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan yang berjumlah tiga orang.

Ia menyebutkan, hampir semua kawasan hutan di daerah itu yang menjadi wilayah tugas KPHP setempat, telah dicek oleh petugas dari Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan tersebut.

"Kami sudah melihat HP Air Dikit, HP Teramang, HP Air Ipuh I dan Air Ipuh II, termasuk di Selagan Raya," katanya.

Terkait kesimpulan dari pengecekan itu, ia menyatakan, akan diketahui dari hasil rapat antara Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan dengan bupati setempat, Kamis (10/10).

"Kepala Pusat akan datang ke sini besok untuk membahas hasil pengecekan di kawasan hutan," ujarnya lagi.

Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko Aman Jaya sebelumnya menyebutkan sekitar 60 persen dari seluas 78.000 hektare kawasan HP dan HPT di daerah itu rusak akibat aktivitas perambahan.

"Data kerusakan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut merupakan data lama. Kemungkinan sekarang luas yang dirambah semakin bertambah," ujarnya.

Menurut dia, tugas dari dari KPHP sendiri untuk mengamankan kawasan hutan yang terlanjur dirambah tersebut tetapi bukan dengan penindakan melainkan dengan pemberdayaan.

Ia menjelaskan, masyarakat yang terlanjur merambah dalam kawasan hutan tersebut diberdayakan dengan diberikan modal usaha untuk menanam komoditas tanaman karet bukan sawit.

Masyarakat, kata dia, diberikan waktu selama 60 tahun memanfaatkan kawasan itu dengan menanam karet dan setelah itu waktunya masih bisa diperpanjang lagi selama 35.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013