Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua Yayasan Lembak Bengkulu Usman Yasin
mengatakan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu belum memenuhi
persyaratan dari Kementerian Kehutanan terkait pembukaan jalan lingkar atau "ring road"
melintasi Cagar Alam Danau Dusun Besar.
"Ada dua syarat yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara
pemerintah provinsi dan Kementerian Kehutanan yaitu soal perambah dan
penyusunan peraturan daerah, keduanya belum dipenuhi," katanya di
Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan kesepakatan untuk menertibkan perambah Cagar Alam
Danau Dusun Besar (CADB) berupa ekosistem kawasan Danau Dendam Tak Sudah
dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Kementerian Kehutanan
pada 2010.
Saat itu, tim terpadu sudah turun ke lapangan, mengidentifikasi
permasalahan kawasan dan rencana pengelolaan sehingga pembukaan jalan
tidak merusak ekosistem cagar alam itu.
"Hasil kesepakatan diterima Pemprov Bengkulu yang sudah membentuk
tim terpadu juga untuk menyelesaikan persoalan perambah di cagar alam
itu," ujarnya.
Namun, hingga kini kedua syarat tersebut belum ada yang dipenuhi
Pemprov Bengkulu yang terus mendesak Kementerian Kehutanan agar
memberikan izin pinjam pakai kawasan untuk kepentingan jalan lingkar
atau "ring road".
Yayasan Lembak menurutnya terlibat dalam penuntasan masalah itu
sebab saat penutupan jalan Simpang Nakau pada 2003, yayasan itu sudah
terlibat penuh.
"Sampai saat ini, jangankan penertiban perambah, draf rancangan
peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan cagar alam itu pun belum
ada," katanya.
Sementara Kementerian Pekerjaan Umum sudah berulangkali mengalokasikan dana pembangunan jalan lingkar di Kota Bengkulu.
Bahkan dengan konsep jalan layang sepanjang 400 meter sehingga tidak mengganggu ekosistem wilayab itu juga sudah dirancang.
"Kementerian Kehutanan tidak akan memberikan izin pembukaan jalan
dalam kawasan itu selama tidak ada jaminan bahwa keberadaan jalan
tersebut tidak akan memperparah kerusakan cagar alam itu," katanya
menerangkan.
Lebih lanjut, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini
mengharapkan model pembangunan di kawasan konservasi ini menjadi
percontohan bagi kasus-kasus serupa di daerah lain.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan sudah
berulangkali menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait pinjam
pakai kawasan untuk jalan yang akan dijadikan jalur lintasan angkutan
berat itu.
"Kami sudah bosan menyurati Menteri Kehutanan, kenyataannya sampai saat ini tidak ada realisasi," katanya.
Sementar kata Gubernur, hutan negara dapat diturunkan statusnya dan dijadikan areal perkebunan dan pertambangan. (Antara)
Soal 'ring road", pemda belum penuhi syarat kemenhut
Rabu, 9 Oktober 2013 17:49 WIB 2051
.....jangankan penertiban perambah, draf rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan cagar alam itu pun belum ada.....