Bengkulu (Antara) - Ketua Yayasan Lembak Bengkulu Usman Yasin mengatakan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu belum memenuhi persyaratan dari Kementerian Kehutanan terkait pembukaan jalan lingkar melintasi Cagar Alam Danau Dusun Besar.
"Ada dua syarat yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Kementerian Kehutanan yaitu soal perambah dan penyusunan peraturan daerah, keduanya belum dipenuhi," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan kesepakatan untuk menertibkan perambah Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADB) berupa ekosistem kawasan Danau Dendam Tak Sudah dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Kementerian Kehutanan pada 2010.
Saat itu, tim terpadu sudah turun ke lapangan, mengidentifikasi permasalahan kawasan dan rencana pengelolaan sehingga pembukaan jalan tidak merusak ekosistem cagar alam itu.
"Hasil kesepakatan diterima Pemprov Bengkulu yang sudah membentuk tim terpadu juga untuk menyelesaikan persoalan perambah di cagar alam itu," ujarnya.
Namun, hingga kini kedua syarat tersebut belum ada yang dipenuhi Pemprov Bengkulu yang terus mendesak Kementerian Kehutanan agar memberikan izin pinjam pakai kawasan untuk kepentingan jalan lingkar atau "ring road".
Yayasan Lembak menurutnya terlibat dalam penuntasan masalah itu sebab saat penutupan jalan Simpang Nakau pada 2003, yayasan itu sudah terlibat penuh.
"Sampai saat ini, jangankan penertiban perambah, draf rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan cagar alam itu pun belum ada," katanya.
Sementara Kementerian Pekerjaan Umum sudah berulangkali mengalokasikan dana pembangunan jalan lingkar di Kota Bengkulu.
Bahkan dengan konsep jalan layang sepanjang 400 meter sehingga tidak mengganggu ekosistem wilayab itu juga sudah dirancang.
"Kementerian Kehutanan tidak akan memberikan izin pembukaan jalan dalam kawasan itu selama tidak ada jaminan bahwa keberadaan jalan tersebut tidak akan memperparah kerusakan cagar alam itu," katanya menerangkan.
Lebih lanjut, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini mengharapkan model pembangunan di kawasan konservasi ini menjadi percontohan bagi kasus-kasus serupa di daerah lain.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan sudah berulangkali menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait pinjam pakai kawasan untuk jalan yang akan dijadikan jalur lintasan angkutan berat itu.
"Kami sudah bosan menyurati Menteri Kehutanan, kenyataannya sampai saat ini tidak ada realisasi," katanya.
Sementar kata Gubernur, hutan negara dapat diturunkan statusnya dan dijadikan areal perkebunan dan pertambangan.
Pemda belum penuhi syarat Kemenhut
Rabu, 9 Oktober 2013 20:15 WIB 1343