Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Musyawarah DPRD Kota Bengkulu mengagendakan jadwal pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota legislatif daerah itu dalam Rapat Banmus hari Rabu 16 Oktober 2013.
"Agenda Banmus hari Rabu itu untuk menentukan jadwal pelantikan Mirwan yang menggantikan Leny Haryati Jhon Latief salah satu anggota dewan dari Partai Demokrat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran di Bengkulu, Senin.
PAW Mirwan digelar setelah Leny Haryati Jhon Latief sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Legislatif 2014.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Bujang HR mengatakan mekanisme pelantikan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan undang-undang Tahun 2009 MDIII dan Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
"DPRD melakukan proses PAW jika sudah ada SK yang telah ditandatangani oleh gubernur dan wali kota, setelah itu baru dirapatkan di Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan," kata dia.
Lebih lanjut, jika proses pelantikan PAW segera disetujui di Banmus DPRD Kota Bengkulu, dia mengatakan, pelantikan Mirwan dapat digelar secepatnya.
"Kalau tidak ada hambatan, tanggal 18 Oktober bisa dilantik, dan tanggal 17 kita bisa sebarkan undangan pelantikan," kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD yang akan dilantik, Mirwan mengatakan, dirinya telah menerima kabar bahwa SK PAW telah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
"Tanggal 18 Oktober infonya saya akan dilantik. Mudah-mudahan dengan sisa masa jabatan yang tersisa, saya masih dapat menjalankan amanah rakyat dan berbuat untuk Kota Bengkulu," ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Agenda Banmus hari Rabu itu untuk menentukan jadwal pelantikan Mirwan yang menggantikan Leny Haryati Jhon Latief salah satu anggota dewan dari Partai Demokrat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran di Bengkulu, Senin.
PAW Mirwan digelar setelah Leny Haryati Jhon Latief sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi Calon anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Legislatif 2014.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Bujang HR mengatakan mekanisme pelantikan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan undang-undang Tahun 2009 MDIII dan Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
"DPRD melakukan proses PAW jika sudah ada SK yang telah ditandatangani oleh gubernur dan wali kota, setelah itu baru dirapatkan di Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan," kata dia.
Lebih lanjut, jika proses pelantikan PAW segera disetujui di Banmus DPRD Kota Bengkulu, dia mengatakan, pelantikan Mirwan dapat digelar secepatnya.
"Kalau tidak ada hambatan, tanggal 18 Oktober bisa dilantik, dan tanggal 17 kita bisa sebarkan undangan pelantikan," kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD yang akan dilantik, Mirwan mengatakan, dirinya telah menerima kabar bahwa SK PAW telah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
"Tanggal 18 Oktober infonya saya akan dilantik. Mudah-mudahan dengan sisa masa jabatan yang tersisa, saya masih dapat menjalankan amanah rakyat dan berbuat untuk Kota Bengkulu," ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013