Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Badan Musyawarah telah mengagendakan rapat paripurna pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur periode 2010-2015.
"Badan musyawarah (Bamus) sudah menjadwalkan agenda paripurna pelantikan Gubernur Bengkulu pada pertengahan bulan ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, M Sis Rahman di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan dalam jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) itu tidak ditentukan dengan pasti tanggal pelantikan sebab akan bergantung pada jadwal Menteri Dalam Negeri yang akan melantik Junaidi.
Banmus kata dia memperkirakan pelantikan pada 14 atau 15 Mei 2012, ini disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Intinya kami di DPRD ingin pelantikan segera dilaksanakan sehingga birokrasi pemerintahan dipimpin oleh gubernur definitif," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu lainnya Fatrolazi mengatakan proses penetapan Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif sudah dimulai sejak surat pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin diterbitkan Presiden.
Proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 25/2007 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Sedangkan proses penetapan wakil gubernur masih melalui proses panjang yang akan menyusul setelah penetapan gubernur definitif," katanya.
Sementara itu, Reydonnyzar Moenek, juru bicara Mendagri sebelumnya mengatakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015," katanya.
Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet Negara No B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012. Presiden menyerahkan pelaksanaan surat keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti.(rni)