Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, telah menangkap seorang tukang las berinisial PO (40) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah ini.
 
"Personel satuan reserse narkoba menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu di bengkel las gang becek Desa Lubuk Pinang sejak beberapa hari yang lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
 
Kapolres mengatakan hal itu saat menyampaikan siaran pers di salah satu aula yang berada di Markas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Rabu.
 
Penangkapan terhadap tukang las beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Teguh Budiyanto dan personelnya.
 
Sedangkan kronologis kejadian person Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
 
pelaku ditangkap saat berada di bengkel las selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan benar kedapatan atau ditemukan dua paket barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku ditemukan cash box warna merah yang berada di atas lemari hias di dalam kamar dan dibuka didalamnya ditemukan tiga paket sedang barang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening berikut uang tunai Rp5 juta.
 
Sedangkan modus operandi pelaku memiliki atau menyimpan barang sabu-sabu yang didapatkan dari seorang inisial BM warga Kambang Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
 
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021