Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam untuk pergi ke rumah temannya.

"Tersangka penggelapan sepeda motor ini bernama Adi Kurniawan (20)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Kapolres mengatakan hal itu saat konferensi pers terkait tindak pidana penggelapan roda dua dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di markas kepolisian resor setempat.

Ia mengatakan, tersangka ini ditangkap di wilayah Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu atau sejauh 270 kilometer dari Kabupaten Mukomuko tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 WIB.

Dia menjelaskan modus penggelapan pada Minggu (12/9) sekira pukul 15.00 WIB pelaku ini berpura-pura meminjam satu unit sepeda motor Honda Supra X  125 BD 3442 NP kepada anak korban dari cucian dengan alasan pergi ke tempat temannya.

Kemudian pemilik sepeda motor kepada karyawan cucian kendaraan posisi pelaku dan sepeda motor, tetapi sampai sore hari keberadaan pelaku dan sepeda motor tidak diketahui, sehingga korban mengadu kepada pihak yang berwajib.

Ia mengatakan, dasar laporan polisi Nomor : LP/ B/ 426/ IX / 2021 / BKL / RES Mukomuko, Tanggal 17 September 2021. Kejadian ini dilaporkan sekira pukul 09.00 WIB.

Akibat tindakannya tersebut tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor  melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polos BD 3442 NP, satu unit HP Oppo dan satu buah jam tangan.

Selanjutnya kepolisian resor setempat masih melakukan pengembangan untuk memastikan pelaku lain dalam kasus penggelapan sepeda motor ini.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021