Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma, Rabu sore menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Kayu Elang, kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Tiga orang tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala Desa, Rigun, Sekretaris Desa Yan Suryana dan Bendahara Desa Evran Idianto.

Ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Seluma. 

"Bukti penetapan tersangka sudah cukup, dan hari ini kami lakukan proses pemeriksaan, langsung ditahan dalam rangka mempermudah penyidikan,"  kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, Aipda Darmaji saat dikonfirmasi. 

Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa intensif oleh polisi, setelah sebelumnya dilakukan penetapan tersangka. 

Polisi juga sudah memeriksa puluhan orang saksi. 

Sebelum ditahan, tiga tersangka telah terlebih dahulu menjalani tes COViD-19 di RSUD Tais. 

"Hasil rapid antigen untuk ketiga tersangka negatif dan dinyatakan sehat, oleh karena itu bisa ditahan," katanya. 

Sementara itu salah satu tersangka, Rigun yang merupakan mantan Kades Kayu Elang menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Saya hormati proses hukum, saya ikuti saja," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil audit, negara rugi sebesar Rp340 juta akibat dari proses pelaksanaan proyek fisik dan proyek non fisik menggunakan APBDes di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.

Pewarta: Rian

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021