Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan baru 24 perusahaan tambang galian C di daerah itu yang telah mengantongi izin dari 50 lebih usaha tambang galian C.

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Bambang Budiono didampingi Kabid ESDM Uswandi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kalangan pelaku usaha pertambangan galian C yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tersebut menjalankan pertambangan jenis batu gunung, batu sungai maupun pasir tersebar dalam beberapa kecamatan.

Dia menjelaskan, jumlah pelaku usaha pertambangan yang telah memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu ini masih terbilang sedikit, karena di lapangan jumlah usaha pertambangan ini jumlahnya lebih dari 50 lokasi terutama pertambangan yang dikelola rakyat.

Penerbitan izin usaha pertambangan itu sendiri, kata dia, dilakukan oleh pihak ESDM Provinsi Bengkulu, sedangkan pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja serta perizinan yang diterbitkan oleh daerah setempat seperti SIUP, izin lingkungan, izin lokasi.

Dia mengimbau, pelaku usaha pertambangan galian C yang belum mengurus perizinan agar segera mengurusnya sehingga nantinya bisa dilakukan penarikan pajak untuk daerah. Jika pelaku usaha ini belum memiliki izin maka daerah itu tidak bisa melakukan penarikan pajak galian C.

Sejauh ini dari 24 perusahaan pertambangan yang telah memiliki IUP ini, kata dia, tersebar dalam beberapa kecamatan diantaranya dalam wilayah Kecamatan terdapat 10 perusahaan. Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terdapat tujuh, Kecamatan Selupu Rejang dua, Kecamatan Curup Timur dua, Kecamatan Kota Padang dua, dan satu perusahaan lagi berada Kecamatan Curup Selatan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021