Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, dalam sepekan belakangan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang yang diamankan ini terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Dalam sepekan belakang kita berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak kejahatan berupa tindak pidana pengeroyokan, kemudian kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pencurian dengan pemberatan," kata dia.
Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap ini ialah PG (19) warga Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara karena terlibat pengeroyokan bersama teman-temanya pada 26 Agustus lalu dengan lokasi kejadian di Lapangan Setia Negara Curup yang menyebabkan korbannya luka parah dan dijerat atas pelanggaran pasal 170 KUHP.
Kemudian kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 12 September bertempat di simpang lampu merah Keluarahan, Kecamatan Curup Timur yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk dibagian dada, di mana tersangkanya ialah RA (18) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara dijerat pelanggaran pasal 76C juncto pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Seterusnya ialah kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangkanya Re (32) warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara, pada 1 Oktober lalu dengan lokasi kejadian di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. Tersangka Re ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sejauh ini ketiganya, tambah dia, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan ketiganya terlibat dalam tindak kejahatan lainnya atau tidak.
Untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah daerah rawan kejahatan, kemudian masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan dikendraan serta tidak memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan berlebihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang yang diamankan ini terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Dalam sepekan belakang kita berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak kejahatan berupa tindak pidana pengeroyokan, kemudian kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pencurian dengan pemberatan," kata dia.
Dia menjelaskan tiga orang yang ditangkap ini ialah PG (19) warga Kelurahan Batu Dewa Kecamatan Curup Utara karena terlibat pengeroyokan bersama teman-temanya pada 26 Agustus lalu dengan lokasi kejadian di Lapangan Setia Negara Curup yang menyebabkan korbannya luka parah dan dijerat atas pelanggaran pasal 170 KUHP.
Kemudian kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 12 September bertempat di simpang lampu merah Keluarahan, Kecamatan Curup Timur yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk dibagian dada, di mana tersangkanya ialah RA (18) warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara dijerat pelanggaran pasal 76C juncto pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Seterusnya ialah kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangkanya Re (32) warga Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara, pada 1 Oktober lalu dengan lokasi kejadian di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. Tersangka Re ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sejauh ini ketiganya, tambah dia, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan ketiganya terlibat dalam tindak kejahatan lainnya atau tidak.
Untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah daerah rawan kejahatan, kemudian masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan dikendraan serta tidak memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan berlebihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021