Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zulkarnaen (40) atas tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jerry Nainggolan menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. 

Baca juga: Polres Bengkulu Utara identifikasi temuan tulang kerangka manusia

"Pada Tahun 2019 Desa Batu Layang menerima Dana Desa (DD) Rp734 juta lebih yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa," kata Jery di Bengkulu, Selasa.

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tersangka sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut dipakai tersangka dengan modus pinjaman, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh pelaku. 

Namun dalam kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dana yang dapat dipertanggung jawabkan penggunannya yaitu sekitar Rp409 juta. 

Baca juga: Dendam, pria di Bengkulu Utara tusuk tetangga hingga tewas

"Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya. 

Lanjut Jery,  setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang  Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021