Bengkulu (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyatakan keprihatinan terhadap kasus penyalahgunaan lem aibon untuk dihirup oleh banyak remaja di daerahnya.

"Sudah sangat meresahkan, karena lem aibon itu bukan untuk diisap tapi sebagai alat perekat," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia menyampaikan keprihatinan itu saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.

Pemakaian lem aibon yang mengandung zat yang dapat menimbulkan efek halusinasi itu, menurut Gubernur, harus ditanggulangi karena dampaknya buruk bagi para remaja.

"Saya mengimbau ini menjadi perhatian kita bersama, agar remaja kita terbebas dari hal-hal yang tidak bermanfaat," ujarnya.

Apalagi, kata Gubernur, lem aibon tidak masuk dalam kategori narkotika dan obat terlarang.

Dengan kondisi ini penegakan hukum terhadap pengguna lem aibon yang sudah marak di daerah ini tidak dapat dilaksanakan.

"Sementara banyak anak-anak remaja kita yang menyalahgunakan lem aibon ini," ujar dia lagi.

Lem aibon 601 diketahui mengandung bensin, tiner, dan zat tertentu yang bila dihirup dapat memabukkan.

Gubernur Junaidi mengusulkan agar DPRD Provinsi Bengkulu membuat kebijakan khusus yang dapat menindak penyalahgunaan lem aibon tersebut.

"Jangan sampai penyalahgunaan lem aibon untuk kesenangan yang tidak jelas kegunaannya menjadi berkelanjutan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013