Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan baru satu kelompok tani di Kecamatan Penarik yang mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di atas lahan seluas sekitar 88 hektare.
 
"Sampai sekarang baru satu kelompok tani di Kecamatan Penarik yang mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Dinas ini," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Muhammad Asri di Mukomuko, Selasa.
 
Satu kelompok tani ini, tani Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas sekitar 88 hektare di wilayah ini.
 
Usulan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif dan menggunakan bibit asalan dan berusia tua milik satu kelompok tani ini sudah sampai di tingkat kabupaten.

Saat ini kelompok tani tersebut sedang mempersiapkan berkas dokumen dan data untuk diverifikasi oleh petugas di Dinas Pertanian setempat.

Kelompok ini harus menyiapkan persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto open kamera.

Untuk saat ini, ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit karena belum pernah dilakukan pengukuran.

Petugas dari instansi ini akan melakukan penentuan titik koordinat untuk memastikan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapatkan program ini apabila petani sudah melampirkan surat keterangan tanah.

Sementara itu, sebanyak tiga kelompok tani di daerah ini masih menunggu rekomendasi teknis terkait tindak lanjut program peremajaan tanaman kelapa sawit.

Tiga kelompok tani tersebut, yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 128,28 hektare, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare dan Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,78 hektare.

Namun dari tiga kelompok tani ini, satu kelompok tani yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan, sedangkan dua kelompok tani belum lengkap syarat mendapatkan rekomendasi teknis.

Selanjutnya, instansi mengusulkan tiga kelompok tani salah satu kelompok tani baru yakni KRP Harapan Bersama Desa Talang Baru dengan luas lahan 67 hektare dan dua kelompok tani yang lama.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021