Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 dengan total kerugian Rp135 juta. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkulu menyebutkan bahwa ketiga tersangka yaitu Diman Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama sebagai penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.

Selanjutnya, Edi suryanto sebagai PPTK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan, Syafrizal.

"Penahanan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka korupsi dinyatakan lengkap," kata Hadimanjaya di Bengkulu, Jumat. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menerima barang bukti dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu dan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. 

Ia menjelaskan bahwa Rp951 juta anggaran pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp135 juta. 

Lanjut Hadimanjaya, pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja.

Selain itu selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana sekira Rp666 juta dalam dua kali termin sedangkan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021