Laporan dari masyarakat tersebut yaitu dugaan terjadinya pelanggaran disiplin oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Kaur.
"Ya memang benar sejak beberapa hari ini tim pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Sekda terkait laporan pengaduan masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Untuk klarifikasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Bengkulu tersebut dilakukan Kejari Bengkulu Selatan guna memastikan adanya independensi dan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Untuk materi pengaduan laporan masyarakat tersebut belum dapat disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses klarifikasi," ujar dia.
Lanjut Ristianti, jika dalam laporan pengaduan masyarakat terbukti ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela maka pimpinan pasti akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ali Mukartono bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen akan bertindak tegas terhadap jaksa nakal yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
"Dua hal yang dititipkan Jaksa Agung, pertama beliau akan zero toleran terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin, tidak ada ampun apalagi pelanggaran-pelanggaran jaksa masuk ke Medsos," terangnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati panggil Sekda Kaur terkait dugaan pelanggaran oknum jaksa