Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini membutuhkan bantuan kendaraan
untuk operasional petugas di lapangan.
"Kita sudah mengusulkan bantuan permintaan kendaraan dinas untuk operasional petugas panwaslu baik ke Pemkab Rejanglebong maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun sampai saat ini belum ada realisasinya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong Anuar Hamidi di Rejanglebong, Sabtu.
Selain itu, katanya, tugas jajaran itu juga belum ditunjang dengan kantor secara memadai, karena saat ini kondisinya memprihatinkan.
Kantor Panwaslu Kabupaten Rejanglebong saat ini masih menempati rumah warga yang dikontrakan.
"Kendati semuanya serba terbatas, kami tetap harus bekerja guna menyukseskan Pemilu 2014 mendatang," katanya.
Keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk petugas panwaslu daerah tersebut, kata dia, karena minimnya anggaran yang diterima pihaknya.
"Tidak saja berakibat pada pengadaan barang, tetapi juga untuk pembayaran honor petugas pengawas lapangan," katanya.
Ia mengatakan panwaslu setempat dalam waktu dekat melakukan penertiban atribut kampanye sejumlah parpol dan caleg yang menyalahi aturan. Tugas itu dilakukan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Rejanglebong.
"Panwaslu sudah mengirimkan rekomendasi ke Pemkab Rejanglebong, baik Kesbangpolinmas maupun ke Satpol PP untuk melakukan penertiban atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan," katanya.
Rekomendasi itu diberikan kepada mereka karena sebelumnya panwaslu sudah dua kali menyurati KPU, namun belum ada tanggapan.
"Sehingga kami memutuskan akan melakukan penertiban bersama dengan pemkab dan Polres Rejanglebong," ujarnya.
Rekomendasikan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan itu, katanya, telah dikirim ke Pemkab Rejanglebong, karena melanggar Pasal 17 PKPU Nomor 15/2013 tentang Pengaturan Kampanye, Alat Peraga Para Calon Anggota Legislatif.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian guna membantu petugas Satpol PP dalam melaksanakan penertiban serta tetap melakukan koordinasi dengan KPU daerah itu.
Rekomendasi itu, katanya, dilengkapi dengan informasi tentang lokasi-lokasi pelanggaran kampanye maupun foto-foto pendukung pelanggaran.
Sebelumnya, katanya, hal itu sudah diberitahukan kepada sejumlah parpol dan caleg yang melakukan pelanggaran namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari mereka.
Berdasarkan pantauan petugas panwaslu di 15 kecamatan di daerah itu, kata dia, saat ini masih cukup banyak parpol dan caleg yang tidak memperhatikan PKPU Nomor 15/2013.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan bendera, baliho, dan umbul-umbul bukan pada tempatnya, dilakukan lebih dari satu alat peraga dalam satu desa serta dipasang di luar waktu yang ditentukan," katanya.(Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kita sudah mengusulkan bantuan permintaan kendaraan dinas untuk operasional petugas panwaslu baik ke Pemkab Rejanglebong maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun sampai saat ini belum ada realisasinya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong Anuar Hamidi di Rejanglebong, Sabtu.
Selain itu, katanya, tugas jajaran itu juga belum ditunjang dengan kantor secara memadai, karena saat ini kondisinya memprihatinkan.
Kantor Panwaslu Kabupaten Rejanglebong saat ini masih menempati rumah warga yang dikontrakan.
"Kendati semuanya serba terbatas, kami tetap harus bekerja guna menyukseskan Pemilu 2014 mendatang," katanya.
Keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk petugas panwaslu daerah tersebut, kata dia, karena minimnya anggaran yang diterima pihaknya.
"Tidak saja berakibat pada pengadaan barang, tetapi juga untuk pembayaran honor petugas pengawas lapangan," katanya.
Ia mengatakan panwaslu setempat dalam waktu dekat melakukan penertiban atribut kampanye sejumlah parpol dan caleg yang menyalahi aturan. Tugas itu dilakukan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Rejanglebong.
"Panwaslu sudah mengirimkan rekomendasi ke Pemkab Rejanglebong, baik Kesbangpolinmas maupun ke Satpol PP untuk melakukan penertiban atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan," katanya.
Rekomendasi itu diberikan kepada mereka karena sebelumnya panwaslu sudah dua kali menyurati KPU, namun belum ada tanggapan.
"Sehingga kami memutuskan akan melakukan penertiban bersama dengan pemkab dan Polres Rejanglebong," ujarnya.
Rekomendasikan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan itu, katanya, telah dikirim ke Pemkab Rejanglebong, karena melanggar Pasal 17 PKPU Nomor 15/2013 tentang Pengaturan Kampanye, Alat Peraga Para Calon Anggota Legislatif.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian guna membantu petugas Satpol PP dalam melaksanakan penertiban serta tetap melakukan koordinasi dengan KPU daerah itu.
Rekomendasi itu, katanya, dilengkapi dengan informasi tentang lokasi-lokasi pelanggaran kampanye maupun foto-foto pendukung pelanggaran.
Sebelumnya, katanya, hal itu sudah diberitahukan kepada sejumlah parpol dan caleg yang melakukan pelanggaran namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari mereka.
Berdasarkan pantauan petugas panwaslu di 15 kecamatan di daerah itu, kata dia, saat ini masih cukup banyak parpol dan caleg yang tidak memperhatikan PKPU Nomor 15/2013.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan bendera, baliho, dan umbul-umbul bukan pada tempatnya, dilakukan lebih dari satu alat peraga dalam satu desa serta dipasang di luar waktu yang ditentukan," katanya.(Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013