Mukomuko,  (Antara) - Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan, pemberian sanksi terhadap B (45) oknum honorer guru pelaku cabul terhadap anak berusia tujuh tahun di daerah itu menunggu keputusan pengadilan.

"Dinas menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan sanksi terhadap oknum guru itu," kata Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Apani, di Mukomuko, Sabtu.

Tersangka B, salah satu tenaga honorer daerah  pemerintah setempat, ditangkap oleh polisi, Selasa (29/10), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan bukti hasil visum.

Ia mengatakan, terkait sanksi bagi oknum honorer guru itu jika terbukti bersalah, berupa pemutusan statusnya sebagai honorer daerah  pemerintah setempat yang digaji dari APBD.

"Gaji  guru honorer pemerintah setempat itu bersumber dari APBD sebesar Rp800.000 per bulan," katanya.

Namun, kata dia, dinas belum dapat memutuskan sanski pemutusan status honor oknum guru tersebut karena bisa saja yang bersangkutan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah ke luar keputusan dari pengadilan baru dapat diputuskan diberikan sanksi atau tidak," ujarnya lagi.
*







Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013