Bengkulu (ANTARA) - Seorang guru ngaji di Bengkulu inisial TH diduga rudapaksa muridnya yang masih di bawah umur dengan modus korban diiming-imingi akan dibelikan telepon genggam (HP) dan diberikan uang jajan.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, Kamis (28/5) malam.
Pelaku rudapaksa (perkosa) muridnya, kata dia, dengan menjanjikan membelikan handphone serta uang jajan.
Penyidik telah menetapkan TH sebagai tersangka.
Hingga Jumat, pelaku masih ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huuf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Anjas, tersangka melakukan aksinya seorang diri.
"Kami masih melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Pelaku mengaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali," kata Anjas.