Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 62 tahun 2021.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 terkait pelaksanaan PPKM level 3 di Provinsi Bengkulu.
 
"Terkait pelaksanaan PPKM, satgas COVID-19 tingkat provinsi akan menindaklanjuti perintah imendagri tersebut," kata Herwan di Bengkulu, Kamis.
 
Ia menambahkan, melalui satgas COVID-19 Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM tersebut ke Bupati/Walikota.
 
Selain itu, pusat keramaian seperti mall, caffe serta tempat keramaian lainnya hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
 
Serta objek wisata yang menjadi lokasi favorit pada malam tahun baru akan dibatasi dengan menugaskan tim penegak untuk berjaga dan membubarkan kerumunan yang memancing penyebaran COVID-19.
 
"Kita harus mengikuti PPKM level tiga, untuk objek wisata yang vital harus dibatasi 50 persen, menerapkan protokol kesehatan serta menghindari kontak keramaian," ujarnya.
 
Lanjut Herwan, masyarakat masih dapat beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
 
Namun aktivitas tersebut dilakukan dengan sangat terbatas, terutama ASN yang dilarang cuti, lokasi pariwisata diatur, kegiatan keagamaan dibatasi serta perayaan tahun baru tidak boleh dilakukan.
 
Pihaknya tetap membuka posko kesehatan dilokasi-lokasi yang ramai masyarakat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta penyebaran COVID-19. 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021