Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah luar biasa negeri (SLBN) dan sederajat untuk menahan ijazah dengan berbagai alasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A Gunawan di Bengkulu, Selasa, menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Surat Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa SD dan SMP di bawah naungan pemkot setempat.
"Berdasarkan instruksi Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi sekolah dilarang keras menahan ijazah, sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan," ujar dia.
Sesuai dengan arahan Wali Kota Bengkulu terpilih Deddy Wahyudi, katanya, program utama Pemkot Bengkulu yaitu pendidikan gratis, sehingga tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikan hanya karena masalah administrasi.
Pelarangan sekolah menahan ijazah diterapkan untuk menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait dengan masih ada sekolah menahan ijazah siswa karena alasan administrasi.
Dinas Dikbud Kota Bengkulu juga mengeluarkan surat edaran agar seluruh SD dan SMP atau sederajat di wilayah tersebut tidak memperjualbelikan buku dan lembar kerja siswa (LKS).
"Kami menyambut baik pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu terpilih berkaitan dengan tidak boleh sekolah menjual LKS dan buku serta tidak boleh ada sumbangan lagi," ujar Gunawan.
Surat edaran disebarluaskan di seluruh sekolah di Kota Bengkulu agar tidak ada lagi oknum yang bermain untuk memperjualbelikan buku, LKS, dan pungutan atau sumbangan apapun di sekolah.
Ia menegaskan jika ada sekolah yang ketahuan dan saat dilakukan penelusuran memang benar memperjualbelikan buku serta LKS maka Dinas Dikbud Kota Bengkulu memberikan sanksi berupa mutasi, bahkan pemecatan, terhadap kepala sekolah.
"Jika ada sekolah yang ketahuan menjual LKS ataupun buku maka sanksi yang diberikan yaitu kepala sekolah yang bersangkutan akan dipecat dan diproses," ujar dia.
Terkait dengan proses pembelajaran menggunakan LKS, Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan mempertimbangkan hal tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah membahas terkait dengan mekanisme yang akan diterapkan di sekolah.
Sebab, ujarnya, jika tetap menggunakan LKS atau buku maka akan ada oknum yang akan memperjualbelikan di lingkungan sekolah.