Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 kepada pemerintah provinsi sebesar Rp2.522.935 atau meningkat 0,9 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.500.000.

“Usulan UMK tahun 2022 kepada gubernur itu lebih tinggi sebesar RpRp22.935,76 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat pleno akhir tentang penetapan upah minimum kabupaten tahun 2022 oleh Anggota Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari yang lalu.

Ia mengatakan, Dari hasil rapat pleno akhir yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, katanya, diperoleh hasil UMK tahun 2022 sebesar Rp2.522.935, 76.

Selanjutnya, katanya, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengeluarkan rekomendasi hasil UMK 2021 kepada bupati lalu bupati merekomendasikan kepada gubernur.

Bupati Mukomuko mengeluarkan surat keputusan terkait dengan UMK Mukomuko 2022 untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi setempat dalam beberapa hari ini.

Setelah surat keputusan bupati disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi setempat kalau memang usulan UMK sebesar itu disetujui oleh gubernur untuk membuat penetapannya.

Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyepakati UMK tahun 2022 sebesar Rp2.522.935, 76 mengacu ke angka inflasi karena inflasi yang paling tinggi 2,03.

Kemudian Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 26 dan 34 tentang pengupahan.

Selain itu komponen penghitungan lainnya dalam penetapan UMK 2020, yakni berdasarkan laju inflasi di daerah ini, pendapatan domistik bruto, kemudian UMK tahun berjalan dan upah minimum provinsi setempat tahun berjalan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021