Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh perusahaan di daerah setempat agar menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2.522.935 terhitung mulai bulan Januari.
 
“Diharapkan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko terhitung mulai bulan Januari 2022 harus menerapkannya tanpa terkecuali," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Senin.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Gubenur Bengkulu Nomor : D.466.DKKTRANS tahun 2021 tentang Upah minimum Kabupaten Mukomuko.
 
Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 kepada pemerintah provinsi sebesar Rp2.522.935 atau meningkat 0,9 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.500.000.
 
Kepada perusahaan di daerah ini yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kabupaten harus menyesuaikan dengan keputusan gubernur ini.
 
Ia mengatakan, saat ini terindikasi masih banyak perusahaan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah Ini yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku.
 
"Untuk hal ini hati-hati saya tidak akan main-main dan berkomitmen untuk menertibkannya kapan perlu kita tindak tegas setiap perusahaan di daerah ini yang tidak taat aturan melalui lembaga hukum," ujarnya.
 
Sementara itu, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyepakati UMK tahun 2022 sebesar Rp2.522.935, 76 mengacu ke angka inflasi karena inflasi yang paling tinggi 2,03.
 
Kemudian, ia mengatakan, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 pasal 26 dan 34 tentang pengupahan.

Selain itu, katanya, komponen penghitungan lainnya dalam penetapan UMK 2020, yakni berdasarkan laju inflasi di daerah ini, pendapatan domistik bruto, kemudian UMK tahun berjalan dan upah minimum provinsi setempat tahun berjalan.


 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021