Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan mantan kepala desa di daerah itu sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp119,9 juta.
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi diwakili Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut ialah Rm (59) mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya periode 2014-2020 lalu.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Rm mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun anggaran 2018," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka Rm setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan serta saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa di wilayah itu dengan cara membuat BUMDes fiktip yang diberi nama BUMDes Bintang Bermani.
Tersangka ini, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersangka ini mereka lakukan karena adanya kekhawatiran pihaknya, tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka ini ancaman pidananya lima tahun keatas.
Sejauh ini dari pemeriksaan sejumlah saksi termasuk keterangan tersangka BUMDes Bintang Bermani tersebut sengaja dibentuk oleh tersangka pada tahun 2018 dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya dan mendapat penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp125 Juta.
Penyertaan modal ini pada 2019 kembali dianggarkan tersangka namun tidak jadi digunakan karena BUMDes fiktip ini mulai diketahui umum sehingga dialihkan untuk kegiatan lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka di rekeningnya Rp5 juta lagi, tetapi saat kita tanya tersangka sulit menunjukkannya. Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Rejang Lebong jumlahnya sebesar Rp119.900.000," demikian Arya Marsepa.
Tersangka sendiri mereka jerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi diwakili Kasi Pidsus Arya Marsepa di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut ialah Rm (59) mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya periode 2014-2020 lalu.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Rm mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes Bintang Bermani Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya tahun anggaran 2018," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka Rm setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan serta saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa di wilayah itu dengan cara membuat BUMDes fiktip yang diberi nama BUMDes Bintang Bermani.
Tersangka ini, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersangka ini mereka lakukan karena adanya kekhawatiran pihaknya, tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka ini ancaman pidananya lima tahun keatas.
Sejauh ini dari pemeriksaan sejumlah saksi termasuk keterangan tersangka BUMDes Bintang Bermani tersebut sengaja dibentuk oleh tersangka pada tahun 2018 dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya dan mendapat penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp125 Juta.
Penyertaan modal ini pada 2019 kembali dianggarkan tersangka namun tidak jadi digunakan karena BUMDes fiktip ini mulai diketahui umum sehingga dialihkan untuk kegiatan lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka di rekeningnya Rp5 juta lagi, tetapi saat kita tanya tersangka sulit menunjukkannya. Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Rejang Lebong jumlahnya sebesar Rp119.900.000," demikian Arya Marsepa.
Tersangka sendiri mereka jerat atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No.31/1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021