Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Siti Baroroh mengatakan, ribuan narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan di daerah itu terancam tidak mencoblos pada Pemilu 2014.

"Karena hampir seluruh narapidana di Lapas dan Rutan, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang bermasalah," katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, hasil pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 1.389 narapidana yang menjalani hukuman di tiga Lapas dan satu Rumah Tahanan (Rutan).

Dari jumlah tersebut hampir seluruhnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah.

Padahal, salah satu syarat untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2014 harus memiliki NIK.

"Kami sedang mengusahakan agar pemilih di Lapas yang sudah memenuhi syarat umur untuk memilih, tidak kehilangan hak politiknya," tambahnya.

Menurutnya KPU sudah mengupayakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas dan Rutan.

Bagi narapidana yang sudah punya NIK maka mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi mereka memilih di TPS khusus.

Dijelaskan Siti Baroroh jumlah narapidana di Lapas Malabero sebanyak 468 orang, Lapas Argamakmur 275 orang, Lapas Curup 500 orang dan Rutan Manna 146 orang.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah mengatakan sebanyak 468 orang warga binaan Lapas Malabero Kota Bengkulu belum memiliki NIK.

"Para napi ini sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum memiliki NIK dan sedang diupayakan," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 468 orang tersebut masuk dalam 1.700 orang pemilih di Kota Bengkulu yang memiliki NIK bermasalah.

"Kami sudah membuat laporan dalam berita acara tentang perbaikan NIK bahwa para napi itu memang ada individunya dan masih berada di Lapas hingga 9 April 2014," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan jika ada napi atau tahanan baru yang masuk ke Lapas, akan dimasukkan daftar pemilih tambahan dan tetap memiliki hak suara.

Namun, para tahanan atau napi tersebut sudah terdaftar di DPT asal, sehingga mereka harus membawa formulir A5 sebagai bukti pindah coblos.

"Sistem ini juga berlaku bagi pemilih yang mobilitasnya tinggi, seperti wartawan dan lainnya, dapat membawa formulir A5 dan mencoblos di TPS lain," tambahnya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013