Bandarlampung (Antara) - Pejabat Kementerian Kehutanan mengungkapkan dalam dua bulan terakhir terjadi penyelundupan sekitar 4.000 ekor satwa liar dari Lampung ke Pulau Jawa, sehingga perlu penanganan dengan kerja sama lintas sektoral.

"Modus penyelundupan satwa liar itu melalui bagasi mobil dengan menggunakan kendaraan umum yang disamarkan, diangkut dengan bus eksekutif, satu dus atau dalam kemasan yang bisa lebih 80 ekor burung dilindungi dibawa. Satu kendaraan bisa mengangkut lebih 1.000 satwa liar yang dilindungi," ujar Kasubdit Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suharyono, di Bandarlampung, Kamis.

Karena itu, dalam "Pelatihan dan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Perburuan dan Perdagangan Satwa Dilindungi Provinsi Lampung 2013" itu, Suharyono meminta peserta kegiatan dapat bersama-sama meningkatkan upaya penegakan hukum menjadi hukum lebih efektif.

"Jadi tidak hanya gading, juga cula badak, trenggiling, burung-burung dilindungi sudah diselundupkan melalui Lampung," ujar dia dalam kegiatan yang diselenggarakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Yayasan Badak Indonesia (YABI) itu pula.

Tiga daerah yang dipetakan menjadi pintu keluar perdagangan satwa liar, yakni Medan, Palembang, dan Jakarta, ujar Suharyono lagi, tidak berlaku lagi bagi para penyelundup satwa liar.

"Sekarang bisa dari Kalimantan ke Pulau Jawa melalui Merak di Provinsi Banten lalu disalurkan sampai ke China.  Satu kontainer bisa mengangkut empat ton daging trenggiling beku," ujar dia mengungkapkan modus dan volume penyelundupan daging trenggiling.

Satu kilogram daging trenggiling beku, katanya, dihargai Rp750 ribu.

"Trenggiling dewasa bobotnya bisa mencapai 4 kilogram. Satu ekor dihargai pengepul Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, sedangkan satu sisik trenggiling dihargai 1 hingga 5 dollar AS, satu ekor trenggiling mempunyai 400 sisik lebih yang digunakan sebagai bahan katalisator sabu-sabu," katanya lagi.

Suharyono mengingatkan, setelah sisik trenggiling diolah menjadi narkoba, Indonesia justru menjadi konsumennya, termasuk dagingnya yang digunakan sebagai bahan kosmetik.

Peserta pelatihan dari jajaran Polda Lampung dan Polres Metro, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Tengah, jajaran kejaksaan yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah, serta dari pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, PN Sukadana, PN Liwa, PN Kalianda, Pengadilan di Kabupaten Lampung Tengah dan Tanggamus, juga Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

Dia berharap penyelundupan satwa liar dapat ditekan bersama-sama secara lintas sektoral.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013