Mukomuko (Antara) - Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto menyatakan AL (8), tersangka asusila terhadap bocah berusia enam tahun di daerah itu kabur diduga dibawa orang tuanya ke Lampung.
"Anak itu kabur dibawa oleh orang tuanya ke Lampung," kata dia melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Senin.
Polisi mengetahui tersangka itu kabur dibawa orang tuanya, kata dia, ketika akan dijemput ke rumahnya di Kecamatan Penarik, tidak hanya AL yang kabur tetapi juga orang tuanya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka diduga mengajak dua tersangka lain yakni W (13) dan T (13) mencabuli korban, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan berkas perkara kasus itu dan dua tersangka W (13) dan T (13) rampung dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Azhari melalui Kasi Pidsus Anton Nurali menyatakan telah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun di daerah itu dengan tiga tersangka.
"Dua dari tiga tersangka yakni W (13), T (13) dititipkan ke rumah tahanan di Argamakmur, satu tersangka AL (8) kabur," ujarnya.
Ia mengatakan, hari Senin (23/12) berkas dua tersangka yang telah jadi terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
Kemudian, kata dia, baru menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri.
Ia menjelaskan, keterangan dua terdakwa itu melakukan perbuatannya karena diajak oleh kawan yang statusnya di kepolisian masih DPO.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka terjerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pelakunya masih anak-anak maka hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Anak itu kabur dibawa oleh orang tuanya ke Lampung," kata dia melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Senin.
Polisi mengetahui tersangka itu kabur dibawa orang tuanya, kata dia, ketika akan dijemput ke rumahnya di Kecamatan Penarik, tidak hanya AL yang kabur tetapi juga orang tuanya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka diduga mengajak dua tersangka lain yakni W (13) dan T (13) mencabuli korban, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan berkas perkara kasus itu dan dua tersangka W (13) dan T (13) rampung dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Azhari melalui Kasi Pidsus Anton Nurali menyatakan telah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun di daerah itu dengan tiga tersangka.
"Dua dari tiga tersangka yakni W (13), T (13) dititipkan ke rumah tahanan di Argamakmur, satu tersangka AL (8) kabur," ujarnya.
Ia mengatakan, hari Senin (23/12) berkas dua tersangka yang telah jadi terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
Kemudian, kata dia, baru menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri.
Ia menjelaskan, keterangan dua terdakwa itu melakukan perbuatannya karena diajak oleh kawan yang statusnya di kepolisian masih DPO.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka terjerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena pelakunya masih anak-anak maka hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013