Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011 menunjukkan, potensi kerugian negara akibat kejahatan dalam sektor kehutanan di Kabupaten Seruyan, Sambas, Ketapang, dan Bengkayang Pulau Kalimantan mencapai Rp9,149 triliun.

"Ini baru empat kabupaten di Kalimantan, kami belum menghitung berapa kerugian yang ditanggung negara akibat 'illegal logging' dan alih fungsi hutan secara ilegal di tempat lain seperti di Pulau Sumatera dan Papua," kata peneliti ICW Donal Faris dalam diskusi "Menjerat Tikus Hutan dengan UU Korupsi" di Jakarta, Rabu.

Menurut Donal, praktek pembalakan liar hampir merata terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Pulau Kalimantan dan Papua menjadi target besar segelintir cukong lokal dan internasional untuk meraup keuntungan sepihak," kata dia.

 Ia mengingatkan bahwa keuntungan dari pembalakan liar yang dinikmati segelintir orang tersebut hanya akan menghasilkan bencana ekologis yang harus diterima oleh jutaan penduduk.

Indonesia merupakan negara dengan luas tutupan hutan yang besar, dan terluas di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara, dengan kekayaan hayati yang paling terkenal dan paling beragam di seluruh dunia.

"Oleh karena fakta itulah hutan di Indonesia disebut sebagai paru-paru dunia dan sudah menjadi kewajiban bangsa ini untuk menjaganya," kata Donal.

Namun, Donal mengungkapkan bahwa di balik kekayaan tersebut, Indonesia juga ternyata merupakan negara dengan tingkat penggundulan hutan tertinggi di dunia.

Menurut catatan Green Peace, setiap tahun dalam kurun 2004-2009 negara ini kehilangan 2,31 juta hektar hutan per tahun akibat praktik pembalakan liar dan alih fungsi. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012