Musirawas, Sumatera Selatan (Antara) - Sejumlah warga di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengeluhkan keberadaan usaha sarang burung walet yang menjamur di lingkungan penduduk setempat.

"Kami mengkhawatirkan keberadaan sarang burung walet milik warga  di wilayah itu bisa menimbulkan pencemaran lingkungan," kata salah seorang warga di Kecamatan Tugumulyo Agus di Musirawas, Sabtu.

Ia mengakui, sejak adanya usaha sarang burung walet di sekitar rumahnya setiap hari dan malam banyak muncul nyamuk-nyamuk, berbeda dengan kondisi sebelumnya.

Apa lagi saat musim hujan nyamuk-nyamuk itu lebih banyak lagi dan diduga dari gedung sarang burung walet tersebut.

Selain itu, suara kaset mirip suara burung walet berbunyi non stop 24 jam, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitarnya.

"Kami tidak tahu pemilik usaha sarang burung walet itu dan tak pernah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan membangun untuk usaha sarang burung," katanya.

Pihaknya minta kepada pemerintah Kabupaten Musirawas untuk melakukan pengawasan, agar keberadaan sarang burung walet itu tidak menimbulkan bencana bagi warga setempat, ujarnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musirawas H A Murtin mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari warga tersebut dan akan ditindak lanjuti menurunkan tim ke lapangan.

Ia mengatakan, seluruh usaha sarang burung walet di wilayah itu diduga kuat belum memiliki izin lingkungan, dengan demikian pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Usaha burung walet itu paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tugumulyo karena wilayah itu berada di kawasan areal persawahan cukup luas.

"Kita akan menertibkan seluruh usaha burung walet di wilayah itu, bagi yang tidak memiliki izin lingkungan akan diberikan peringatan bahkan bisa ditutup," ujarnya.

Berdasrkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup tanggal 27 Desember 2013, pasal 121 UU no 32 tentang PPLH, menyebutkan, bahwa Gubernur atau Bupati wajib membuat teguran tertulis kepada pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang dibentuk di atas 2009 harus membuat izian lingkungan sesuai instruksi pemerintah tersebut dan akan diberikan waktu delapan bulan untuk membuat dokumen lingkungan.

Jika sampai waktu yang telah ditentukan, pelaku usaha tetap saja membandel, maka akan dikenakan sanksi administrasi yakni pencabutan izin usaha, tegasnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014